Pemda Bekasi Dibuat Keok, NPCI & DISBUPORA Tidak Kirim Kontingen Atlet Piala Gubernur Disabilitas Jabar 2024, Lantas Dana Hibah NPCI Pembinaan Atlet Dikemanakan. Ade Gentong Segera Lapor APH


 



BEKASI|Lensakeadilan.net - Piala Gubernur Disabilitas Tingkat Jawa Barat 2024, yang menjadi ajang perdana, resmi dimulai pada Selasa (10/12/2024) di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung. Kompetisi olahraga pelajar penyandang disabilitas ini akan berlangsung hingga 12 Desember 2024, dengan melibatkan total 471 peserta yang terdiri dari 297 atlet dan 174 pelatih serta pendamping.


Seremoni tersebut digelar pada Senin malam (9/12/2024) di V Hotel, Jalan Terusan Ir. Sutami III, Kota Bandung.


“Gubernur Jawa Barat sangat konsisten dalam memberikan perhatian kepada teman-teman disabilitas. Hal ini terlihat dari dukungannya pada penyelenggaraan Peparnas yang berlangsung Oktober lalu di Kota Solo,” ungkap Hendri.


Ia menambahkan, melalui Piala Gubernur Disabilitas, diharapkan akan lahir bibit-bibit atlet baru yang akan dibina melalui Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP) Disabilitas. "Target kami, pada tahun 2028, Jawa Barat dapat menjadi juara umum di ajang Peparnas," kata Hendri optimis.


Selain itu, kegiatan ini juga memberikan kesempatan bagi National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) untuk bersaing dan meraih prestasi di bidang olahraga.


Dalam hal ini miris sekali NPCI & Disbupora kabupaten bekasi sebagai penyandang tradisi juara umum PEPARDA JABAR tidak satupun mengirim kontingen atlet pelajar pada piala gubernur Disabilitas Jabar 2024.


Anggaran hibah yang besar untuk pembinaan atlet dikemanakan sehingga tidak mampu mengikuti ajang piala gubernur Disabilitas Jabar 2024 sehingga para atlet NPCI tidak punya momentum untuk meningkatkan prestasi olahraga di kalangan pelajar Disabilitas  dan memperkuat target semangat inklusi di Jawa Barat.


Dalam hal ini ade gentong selaku pemerhati atlet Disabilitas mengecam keras ada  apa dengan NPCI & DISBUPORA kab. bekasi tidak sanggup mengelola dana hibah sesuai tupoksinya untuk benar-benar  mengurusi keperluan para atletnya untuk semakin berprestasi. 


Kami menduga terdapat pelanggaran sesuai dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindakan pidana Korupsi ” kami berharap PJ Bupati Bekasi mengevaluasi NPCI & DISBUPORA, Ade Gentong segera lapor APH untuk memeriksa dana hibah NPCI.




( Red )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Arogan, Oknum Guru Marah - Marah Saat Didatangi Orang Tua Wali Murid

Gabungan Partai Politik Non Parlemen Gelar Acara Yang Bertajuk, Deklarasi Go Karawang Dan Penandatangan SK Mendukung Acep Jamhuri Jadi Bupati

Team COD Geruduk Tempat Diduga Penyimpanan Bahan Jenis B3