Nurcahya Komite SMAN 3 Karawang Menegaskan, Bahwa Sumbangan Bersifat Sukarela Dan Tidak Wajib

Foto: Nurcahya SH Komite SMAN 3 Karawang
 



KARAWANG|Lensakeadilan.net - Ketua Komite SMAN 3 Karawang Nurcahya SH, baru-baru ini memimpin musyawarah bersama orang tua siswa kelas X. Pertemuan yang berlangsung dua minggu lalu tersebut bertujuan menyampaikan program pendidikan yang dirancang oleh SMAN 3 Karawang untuk Tahun Ajaran 2024/2025.  


Dalam musyawarah tersebut, pihak sekolah memaparkan kebutuhan pengembangan sarana dan prasarana yang belum terakomodasi oleh Dana BOS, di antaranya pemasangan pendingin ruangan (AC) di ruang belajar, pemagaran masjid, dan peningkatan daya listrik.  


“Musyawarah ini melibatkan 360 orang tua siswa dari 10 kelas. Kami membahas beberapa kebutuhan sekolah yang belum terpenuhi, sekaligus membuka ruang bagi orang tua yang bersedia memberikan sumbangan,” ujar Nurcahya saat ditemui di halaman SMAN 3 Karawang, Senin ( 2/12/24 ). 


Nurcahya menegaskan bahwa sumbangan bersifat sukarela dan tidak wajib. 


“Ada orang tua yang secara terbuka menyatakan kesediaannya menyumbang Rp100 ribu. Namun, kami tekankan bahwa sumbangan ini tidak memaksa, dan tidak akan ada penagihan kepada siswa. Orang tua yang ikhlas, baik mampu maupun tidak, bisa menyumbang kapan saja selama anaknya bersekolah di sini,” jelasnya.  

Foto: H.Sujana SH.MH Sekretaris Saber Pungli Kabupaten Karawang


Sementara itu, Sekretaris Saber Pungli Kabupaten Karawang, H. Sujana SH, MH, mengingatkan agar mekanisme sumbangan di sekolah tetap sesuai aturan. Menurutnya, berdasarkan Permendikbud Nomor 57 Tahun 2013 Pasal 10, sumbangan dari orang tua siswa harus bersifat sukarela, tidak dipatok nominalnya, dan harus dimusyawarahkan terlebih dahulu antara komite dan orang tua siswa.  


“Sekolah tidak boleh menentukan besaran sumbangan. Semua harus berdasarkan keikhlasan. Selain itu, penggunaannya harus transparan, tidak boleh tumpang tindih dengan anggaran Dana BOS atau Dana Alokasi Khusus (DAK) dari APBN,” tegas Sujana saat ditemui di ruang kerjanya.  


Ia juga menambahkan bahwa penggunaan dana sumbangan wajib dilaporkan kepada orang tua siswa melalui komite sekolah setiap tiga bulan. Hal ini demi menjaga akuntabilitas dan kepercayaan.  


Langkah yang diambil oleh Komite SMAN 3 Karawang ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara sekolah dan orang tua siswa dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan fasilitas sekolah yang mendukung pembelajaran.



( Red )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Arogan, Oknum Guru Marah - Marah Saat Didatangi Orang Tua Wali Murid

Gabungan Partai Politik Non Parlemen Gelar Acara Yang Bertajuk, Deklarasi Go Karawang Dan Penandatangan SK Mendukung Acep Jamhuri Jadi Bupati

Team COD Geruduk Tempat Diduga Penyimpanan Bahan Jenis B3