Diduga Seorang Oknum Polisi Melakukan Aksi Jual Berang Terlarang Jenis Sabu Lewat Instagram
Sulawesi Selatan | Lensakeadilan.net - Dalam proses penjualan sabu, diduga oknum polisi Randi menggunakan satu akun instagram palsu atau fake dalam melakukan transaksi penjualan.
Dalam hal ini generasi milenial & umum jadi target utama untuk melancarkan jual beli barang haram sabu.
Kami berharap jajaran polda sulsel dapat memeriksa oknum anggotanya yang nakal jual beli sabu lewat medsos instagram dan dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika semoga oknum polisi pelaku bisa dihukum dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh milyar rupiah,"
(Ag)
Komentar