Pelaku Judi Online Diamankan SatReskrim Polres Lampung Utara


 



LAMPUNG UTARA|Lensakeadilan.net -  Mendukung asta cita Presiden Republik Indonesia, unit Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan pelaku Judi Online. 


Seorang pria berinisial AG (34), warga Desa Bojong Barat ditangkap anggota Kepolisian Polres Lampung Utara. Ia diduga melakukan perjudian online jenis Toto Gelap (Togel).


Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh mengatakan, pelaku diamankan setelah petugas mendapatkan informasi. 


"Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku judi online," kata Kasat Reskrim, Rabu (13/11/24). 


Dari tangan pelaku petugas ikut mengamankan barang bukti 14 kopelan rekap pasangan togel, 27 poto pasangan togel, uang 183 ribu dan 1 unit hp samsung. 


"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kita amankan ke Polres Lampung Utara guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujarnya. 


Kasat juga menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk judi online maupun judi dalam bentuk yang lain. 


"Polres Lampung Utara akan menindak tegas para pelaku judi online," tegasnya.



*Tabrani

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Arogan, Oknum Guru Marah - Marah Saat Didatangi Orang Tua Wali Murid

Gabungan Partai Politik Non Parlemen Gelar Acara Yang Bertajuk, Deklarasi Go Karawang Dan Penandatangan SK Mendukung Acep Jamhuri Jadi Bupati

Team COD Geruduk Tempat Diduga Penyimpanan Bahan Jenis B3