Viral...!!! Eks Asisten Vice Presiden Jasa Marga Diduga GELAPKAN Dana Infaq Mesjid Dengan Nilai Cukup Fantastis


 



PURWAKARTA |Lensakeadilan.net - Tak habis fikir apa yang dilakukan oleh seorang pensiunan Jasa Marga dengan jabatan Asisten Vice President Jasa Marga (baca :AVP) yang diperbantukan di rest area 88, Purbaleunyi, Jawa Barat (yang notabenenya dalam pengelolaan BUMN) sebut saja mr. CS. Dari bukti dan informasi yang kami terima, Mr. CS diduga menggelapkan uang infaq mesjid di dua rest area 88 yang dibawah supervisinya hingga melakukan pencucian uang dengan cara yang terbilang RAPIH.


Bagaimana tidak, informasi yang kami dapatkan dari Narasumber yang valid, Mr. CS yang merupakan "orang pusat" Jasa Marga tersebut diperbantukan pada rest area 88 (karena ybs sedang sakit) malah memanfaatkan situasi yang ada. Uang Infaq mesjid di dua rest area (Masjid An-Nur dan As- Sofar) yang dibawah naungannya diduga digelapkan oleh Mr. CS.


"Awal kejadiannya ketika Covid 19 tahun 2019 dan 2020" ujar narasumber yang tidak mau disebutkan namanya.


"Setiap pelaporan keuangan infaq mesjid itu pasti melalui bp CS dan disetorkan ke rekening bersama atas nama 2 orang R dan K"imbuhnya.


"Pada akhir 2019an ( kalau tidak salah ), rekber tersebut ditutup dan diganti ke rekening langsung atas nama ybs CS (setelah itu diganti lagi dengan rekening orang lain yang berinisial "D" ). Lucunya Mr. CS mengunakan SK dari Jasa Marga kepada pihak bank yang kami (duga) palsu.  Jumlah uang saat itu di rekening sekitar 750jt kurang lebih"pungkasnya lagi.


"Namun yang saya ketahui, yang dilaporkan ke pusat Jasa Marga hanya sekitar 400jt an saja" tutupnya ketika kami mintai keterangan lengkap.


Bukti-bukti yang kami pegang pun mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran hukum terkait tindakan penggelapan atau pencucian uang, atau bisa jadi penyalahgunaan wewenang atau jabatan. Mungkin mr. CS tidak bekerja sendirian, pasalnya, apa yang dilakukannya terbilang rapih dan hampir tak tercium. Entah itu dari pihak bank BUMN yang terlibat secara langsung (karena mempermudah proses pengalihan dana dari rekber ke rekening pribadi dengan mengunakan SK yang kami duga palsu -red), entah itu OKNUM Jasa Marga sendiri yang bersekongkol, kita akan lakukan investigasi lebih lanjut.


Kami berharap kepada pihak-pihak terkait hal seperti ini hendaknya menjadi perhatian, karena ini menyangkut DANA UMAT, uang infaq yang seharusnya diperuntukan untuk pembangunan Mesjid (tempat ibadah) dan pengelolaannya, justru dikuasai dan disalah fungsikan untuk kepentingan oknum.


Atas dugaan perbuatan tersebut, bisa saja Mr. CS dituntut dengan pasal berlapis yakni diantaranya Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGGELAPAN UANG, atau Pencucian Uang sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau lebih spesifiknya pada Pasal 5 ayat (1) UU TPPU mengatur pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar bagi orang yang menerima atau menguasai harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.


Paling tidak, Undang-Undang terkait PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM JABATAN seperti yang dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 juga bisa disangkakan kepada Mr. CS.


Mungkin jika kasus ini viral dan berlanjut, penyidik yang lebih berkompeten untuk menetapkan pasal-pasal terkait pelanggarannya, atau jika tidak ada tindak lanjutnya mungkin perlu kita suarakan TAGAR #NoViralNoJustice ???? 

Jika memang harus, kenapa tidak...




Narasi oleh :


Rendy Rahmantha Yusri, A.Md

[Pempimpin Redaksi Lensafakta.com - Lensa Grup - Wakil Ketua IWOI Bandung - Pemerhati Jurnalistik - Pengamat Hukum & HAM] 





*Ade/Red

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Arogan, Oknum Guru Marah - Marah Saat Didatangi Orang Tua Wali Murid

Gabungan Partai Politik Non Parlemen Gelar Acara Yang Bertajuk, Deklarasi Go Karawang Dan Penandatangan SK Mendukung Acep Jamhuri Jadi Bupati

Team COD Geruduk Tempat Diduga Penyimpanan Bahan Jenis B3