Jajaran Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Berhasil Amankan 8 Pelaku Pengedar Obat Terlarang Jenis Narkotika


 


BEKASI |Lensakeadilan.net – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi berhasil amankan 8 pelaku pengedar obat obatan terlarang jenis narkotika yang beroperasi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi, Rabu (14/8/2024)

Dalam konferensi pers, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan berbagai jenis obat obatan terlarang.

“Berbagai jenis bat obatan terlarang yang berhasil kami amankan sebagai barang bukti, yaitu Sabu seberat : 212,14 Gram, Ganja : 529,87 Gram, Sinte : 288,8 Gram, Bibit Sinte : 445 Gram, Ekstasi : 5.808 Butir, Obat Ketamin : 406 Gram, Motor : 1 Unit, Hp : 11 Unit, Timbangan Elektrik : 5 Buah Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti seluruhnya setara dengan + Rp. 7.073.242.545,- (Tujuh Miliyar Tujuh Puluh Tiga Juta Dua Ratus Empat Puluh Dua Ribu Lima Ratus Empat Puluh Lima Rupah)” Jelasnya.

“Dari pengungkapan tersebut, Polres Metro Bekasi berhasil menyelematkan + 36.152 (Tiga puluh enam ribu seratus lima puluh dua) Jiwa.,”Ungkapnya.

“Tersangka yang diduga terlibat berhasil ditangkap (K) 37, (MJ) 30 Thn, (FF) 27 Thn, (H) 34 Thn, (H) 23 Thn, (AW) 25 Thn, (JA) 37 Thn, (S) 54 Tahun. Para tersangka berhasil diamankan dari lokasi yang berbeda,” Sambungnya.

“Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2)  dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman Hukuman Penjara 6 sampai dengan 20 Tahun dan seumur hidup,”Tandasnya.

Lebih lanjut pihaknya menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan operasi untuk memberantas peredaran narkotika khususnya di Kabupaten Bekasi.

“Kami akan terus memperketat pengawasan dan operasi untuk memberantas peredaran narkotika khususnya di Kabupaten Bekasi. Dan saya juga sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan, yang sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kasus ini.” Tandasnya.

“Kegiatan press rilis ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Metro Bekasi dalam memerangi kejahatan narkotika, sekaligus memberikan pesan kuat kepada para pelaku bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu,”Pungkasnya.

 

•Wan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Arogan, Oknum Guru Marah - Marah Saat Didatangi Orang Tua Wali Murid

Gabungan Partai Politik Non Parlemen Gelar Acara Yang Bertajuk, Deklarasi Go Karawang Dan Penandatangan SK Mendukung Acep Jamhuri Jadi Bupati

Team COD Geruduk Tempat Diduga Penyimpanan Bahan Jenis B3