Tim Gabungan Satreskrim Polres Lampung Timur Berhasil Bekuk 2 Pelaku Aksi Pencurian Dengan Kekerasan




LAMPUNG TIMUR |Lensakeadilan.net - 2 orang pelaku aksi pencurian dengan kekerasan (Curas), berhasil dibekuk oleh Tim Gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Polsek Labuhan Maringgai, dan Mataram Baru.


Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Maulana Rahmat Al-Haqqi, pada Minggu (16/6), menerangkan bahwa inisial para pelaku adalah JM (47) dan MR (39) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.


Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, para pelaku, pada Bulan Mei lalu, di wilayah Desa Srigading, Kecamatan Labuhan Maringgai, terlibat aksi Curas terhadap HT (41) warga Kecamatan Way Jepara.


Saat kejadian, pelaku sempat menendang korban yang mengendarai sepeda motor, hingga jatuh kedalam parit, kemudian merebut tas yang berisi uang tunai dan telepon genggam, dengan nilai kerugian lebih dari 2,5 juta rupiah.


Pihak Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan terhadap kasus tersebut, akhirnya berhasil mengidentifikasi, sekaligus membekuk para pelaku pada hari Minggu (16/6/24), di wilayah hukum Polsek Labuhan Maringgai.


Untuk melengkapi berkas penyelidikan, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan 1 unit Sepeda Motor merk Honda Beat, dan telepon genggam, sebagai barang bukti.


Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.




*Tabrani

*Humas Polres Lamtim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Arogan, Oknum Guru Marah - Marah Saat Didatangi Orang Tua Wali Murid

Gabungan Partai Politik Non Parlemen Gelar Acara Yang Bertajuk, Deklarasi Go Karawang Dan Penandatangan SK Mendukung Acep Jamhuri Jadi Bupati

Team COD Geruduk Tempat Diduga Penyimpanan Bahan Jenis B3