SK Perpanjangan Masa Jabatan Telah Di Berikan, Kades Sumberjaya : Tentunya Harus Di Sertai Tanggung Jawab Yang Maksimal

Foto : Ahmad Sopandi Serta Istri Kades Sumber Jaya
 


KARAWANG |Lensakeadilan.net - Sebanyak 282 Kepala Desa seKabupaten Karawang telah menerima SK perpanjangan masa jabatan. Surat Keputusan (SK) Bupati yang baru tersebut tentang penyesuaian masa jabatan Kepala Desa sebagaimana amanat Undang Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.


Penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati kepada 282 Kepala Desa seKabupaten Karawang tersebut secara langsung diserahkan oleh Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh S.E, pada Senin, (3/6/2024) 


Ahmad Sopandi Kepala Desa Sumberjaya Kecamatan Tempuran atau yang akrab biasa di sapa lurah Jefri salah satu dari 282 Kepala Desa yang menerima SK Bupati perpanjangan masa jabatan tersebut saat di temui awak media mengatakan, menurutnya hal tersebut merupakan satu anugerah yang patut di syukuri, dan tentunya harus di sertai dengan tanggungjawab yang maksimal. 


"Terkait dengan hal ini tentunya dari hasil perjuangan perjuangan kita para Kepala Desa se-Indonesia pastinya, dan bukan hanya Karawang pada waktu itu yang datang ke Senayan meminta perpanjangan tahun yang awalnya 9 tahun akhirnya menjadi 8 tahun. Ini luar biasa dan merupakan anugerah buat kita semua para Kepala desa." Ucapnya.


"Alhamdulillah hari ini dilaksanakannya Penyerahan SK Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa yg merupakan Realisasi dari ditetapkannya Undang-Undang Desa No. 3 Tahun 2024 atas perubahan UU Desa No. 6 Tahun 2014." Jelasnya.


"Kami haturkan banyak terimakasih kepada Pemerintah Pusat (Presiden RI), DPR RI, Kementerian Desa yang selalu inten dalam mengawal perubahan/Revisi UU Desa. Kepada Kemendagri dan semua pihak yang terlibat atas revisinya UU Desa ini." Tambahnya.


"Semoga dengan adanya penambahan masa Jabatan Kepala Desa ini para Kepala Desa dapat melaksanakan pembangunan baik infrastruktur maupun suprastruktur secara Maksimal di Desa nya masing-masing.

Kemudian juga semoga dengan adanya tambahan masa jabatan yang tadinya 6 tahun menjadi 8 Tahun ini dapat memaksimalkan Rekonsiliasi antar pendukung di Masyarakat Desa." Pungkasnya.




•H. Bolenk/ Red

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Arogan, Oknum Guru Marah - Marah Saat Didatangi Orang Tua Wali Murid

Gabungan Partai Politik Non Parlemen Gelar Acara Yang Bertajuk, Deklarasi Go Karawang Dan Penandatangan SK Mendukung Acep Jamhuri Jadi Bupati

Team COD Geruduk Tempat Diduga Penyimpanan Bahan Jenis B3