Proyek Peningkatan Jalan Di Tunggakjati Karawang Barat Diduga Tak Sesuai RAB, Pengawas Dinas Dan Pengawas Konsultan Tutup Mata
KARAWANG |Lensakeadilan.net - Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan yang berasal dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman di Dusun Jati Udik II RT 01/04 Kelurahan Tunggakjati Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang yang dikerjakan oleh CV Perkasa Utama Abadi di duga menyimpang dari Rencana Anggaran Belanja (RAB) demi meraup keuntungan yang lebih besar.
Pasalnya, ketika media ini investigasi ke lokasi pada Jum'at 14/6/2024 di sinyalir tidak ada pengawas internal maupun konsultan pengawas. Kuat dugaan adanya kongkalikong antara rekanan atau pemborong dengan pihak pengawas internal maupun konsultan pengawas.
Di ketahui proyek jalan lingkungan tersebut bersumber dari APBD TA 2024 sebesar Rp. 127.310.000.,nomor surat pesanan 01/SP/PM/24.81.132/KPA-PRKP/2024 masa pengerjaan selama 90 hari kalender.
D salah satu pekerja yang juga merupakan mandor lapangan saat di konfirmasi awak media perihal siapa pelaksana dan berapa volume panjang serta ketebalan dari proyek pekerjaan peningkatan jalan lingkungan di dusun Jati Udik II RT 01/04 Kelurahan Tunggakjati tersebut mengatakan, bahwa volume untuk panjang adalah 50 Meter dan tebal 12 CM.
"Ya pak, ini proyek pa Nedi, saya mah hanya di percaya dan bekerja saja. Untuk panjangnya ini 50 Meter saja pak dan tebalnya 12 CM." Jelasnya.
"Ya kalau yang lainnya mah saya ga tau pak, saya mah hanya kerja aja pak, silahkan tanya aja ke pa Nedi." Timpalnya.
Sementara itu Nedi yang di sebut sebut dan diduga sebagai pelaksana dari proyek tersebut ketika di hubungi melalui sambungan telepon Whatsap hanya menjawab singkat.
"Ke mandor aja langsung ka mandor, saya lagi gak di lokasi." Jawabnya singkat.
Selanjutnya Nedi memberikan nomer mandor kepada awak media.
Akan tetapi ketika di singgung tentang pekerjaan beberapa kali di Whatsap chat dan telepon Nedi lebih memilih diam.
Terkait dengan hal tersebut, kuat dugaan pada proyek peningkatan jalan lingkungan di dusun Jati Udik II RT 01/04 Kelurahan Tunggakjati tersebut disinyalir tidak ada pengawasan dari dinas terkait dan pengawas internal dari konsultan, bahkan proyek tersebut juga di duga tidak sesuai dengan RAB, selain tipis pengarugan beskosnya, besaran jumlah anggaran dengan volume pekerjaan pun sangatlah terlihat jauh lebih besar daripada jumlah volume pekerjaan sehingga hal tersebut patut di pertanyakan.
Apakah benar hanya di titik lokasi itu saja dengan volume 50 Meter, atau memang masih ada di titik lokasi yang lain ? Namun, penjelasan dari mandor saat di konfirmasi di lokasi pekerjaan menyebut titik pekerjaannya hanya itu. Dan ini jelas diduga ada unsur kesengajaan untuk menyelimuti demi meraup keuntungan lebih besar.
Dengan munculnya pemberitaan ini di harapkan kepada pihak terkait dalam hal ini DPRKP Karawang untuk segera menindak tegas kontraktor yang diduga nakal.
•Red
Komentar