Promosikan Situs Judi Online, Dua Selebgram Kota Metro Ditangkap


 



LAMPUNG |Lensakeadilan.net - Dua selebgram Kota Metro, Provinsi Lampung ditangkap polisi. Keduanya mempromosikan situs judi online di akun Instagram nya.


Adapun identitas keduanya yakni PM dan BA yang tercatat sebagai warga Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Lampung.


Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan pengungkapan kasus ini setelah Polres Metro melakukan patroli cyber.


"Benar, Satreskrim Polres Metro mengamankan dua remaja karena mempromosikan situs judi online di akun Instagram nya," ujar Kabid Humas, Jumat (21/6/2024).


"Kasus ini dari patroli cyber Polres Metro dimana menemukan akun Instagram milik PM dan BA dengan jumlah followers lebih dari 15 ribu dan 22 ribu. Dua akun ini mempromosikan salah satu situs judi online," sambung Umi.


Menurut Umi, saat ini keduanya masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Metro.


"Masih diperiksa, penyidik masih mendalami kasus ini. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan kembali," tandasnya.




*Tabrani

*Kabidhumas Polda Lampung

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Arogan, Oknum Guru Marah - Marah Saat Didatangi Orang Tua Wali Murid

Gabungan Partai Politik Non Parlemen Gelar Acara Yang Bertajuk, Deklarasi Go Karawang Dan Penandatangan SK Mendukung Acep Jamhuri Jadi Bupati

Team COD Geruduk Tempat Diduga Penyimpanan Bahan Jenis B3