Ada 282 Kepala Desa Yang Menerima SK Dari Bupati, Tentang Perpanjangan Masa Jabatan



KARAWANG | Lensakeadilan.net - Berdasar surat Undangan Pemerintah Kabupaten Karawang Nomor 400.10.2.2/1956/ DPMD tanggal 30 Mei 2024, sebanyak 282 Kepala Desa seKabupaten Karawang akan menerima SK Bupati, tentang Perpanjangan Masa Jabatan, baik dari hasil Pilkades maupun hasil Pemilihan Antar Waktu. Namun untuk yang berstatus Pjs (Pejabat Sementara) itu tidak menerima undangan tentang perpanjangan tersebut.


Penyerahan Keputusan Bupati Karawang tentang Pengesahan Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Karawang yang disertakan sosialisasi tersebut akan dihelat langsung di gedung Plaza Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang.


Hal tersebut di benarkan oleh Endang A.Md Kepala Desa Mulyajaya Kecamatan Kutawaluya.


“Iya Kang, sesuai dengan surat undangan dari Bupati besok Senin 3/6/2024 di rencanakan 282 Kepala Desa akan menerima Surat Keputusan Bupati (SK) yang baru untuk penyesuaian masa jabatan Kepala Desa sebagaimana amanat UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun." Ucapnya, Minggu (2/6/2024).


"Dan mudah mudahan dengan diperpanjangnya masa jabatan ini, semua Kepala Desa yang masih menjabat dan yang ditambah masa jabatannya, dalam menjalankan pekerjaannya tetap amanah, profesional dan bisa menjadi kinerja yang lebih baik dibanding tahun kemarin." Ujarnya.


"Harapan kedepannya semoga bisa menjadi Kepala Desa yang bisa dipilih lagi oleh rakyatnya. Kemudian saya juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Karawang yang sudah merespon begitu cepat sehingga terlaksananya pelantikan sosialisasi dan menyesuaikan perpanjangan jabatan di hari besok tanggal 3 bulan Juni 2024." Harapnya


"Untuk wilayah Kutawaluya 12 desa. Namun yang akan hadir besok 11 desa, karena yang satu desa lagi yaitu desa Kuta Jaya sedang menunaikan ibadah haji." Pungkasnya.


Sementara itu di tempat terpisah H. Ujang Junaedi Kepala Desa Jaya Makmur yang juga sebagai Ketua IKD di wilayah Kecamatan Jayakerta Karawang membenarkan, bahwa besok Senin 3/6/2024 sebanyak 7 Desa di wilayah Jayakerta yang mendapatkan undangan tersebut akan menghadiri acara tersebut.


"Iya benar kang, di Jayakerta 7 desa kang,  hanya desa Kemiri saja yang tidak ikut dapat penambahan jabatan 2 tahun." Jawabnya singkat.


Menurut Shabarina Octavinadhia selaku Subkor Aset Desa Bidang Pemerintah Desa DPMD Kabupaten Karawang ada 282 Kades yang di undang.


“Ada 282 Kepala Desa yang di undang, namun tidak termasuk Kades yang berstatus Pjs, ” Kata Subkor Aset Desa pada Bidang Pemerintahan Desa DPMD Karawang Shabrina Octavinadhia, Minggu (2/6/2024) yang di kutip dari infonews871.


“Rencananya, acara besok hanya penyerahan SK saja, tidak ada sumpah ulang. Kemudian untuk Anggota BPD nanti menyusul kemudian, soal teknisnya apakah dihadirkan semua dengan jumlah ribuan atau bagaimana, nanti akan di bahas terlebih dahulu,” Tandasnya.




•H Bolenk

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Arogan, Oknum Guru Marah - Marah Saat Didatangi Orang Tua Wali Murid

Gabungan Partai Politik Non Parlemen Gelar Acara Yang Bertajuk, Deklarasi Go Karawang Dan Penandatangan SK Mendukung Acep Jamhuri Jadi Bupati

Team COD Geruduk Tempat Diduga Penyimpanan Bahan Jenis B3