Untuk Kedua Kalinya Warga Jabung Serahkan Senpi Ke Polda Lampung
LAMPUNG |Lensakeadilan.net - Untuk kedua kalinya warga Jabung kembali menyerahkan senjata api rakitan ke Direktorat Intelkam Polda Lampung, pada Senin (20/5/2024) sore.
Senjata api yang diserahkan ke Polda Lampung di dampingi Kepala Desa Jabung, Pangeran Ismail Umar.
"Penyerahan senjata api yang pertama pada 2 Minggu yang lalu dan kali ini penyerahan senjata api yang kedua kalinya. Penyerahan ini atas inisiatif warga kami," ujar Kades Jabung Pangeran Ismail Umar.
Menurut Ismail Umar, sebelumnya, warga Desa Jabung juga sudah menyerahkan sukarela senjata api yang dimilikinya ke Polsek dan Polres Lampung Timur serta ke Polda Lampung.
"Kedepannya semoga masyarakat yang masih menyimpan bisa segera menyadari, untuk menyerahkan ke aparatur desa untuk diserahkan ke kepolisian," lanjut pangeran Ismail Umar.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik turut membenarkan adanya warga Desa Jabung, yang sukarela menyerahkan senjata apinya ke Direktorat Intelkam Polda Lampung dan diterima Kasubdit IV Kamneg Direktorat Intelkam Polda Lampung AKBP Ihwan Mahfi.
"Awalnya ada anggota kami yang melakukan himbauan ke desa-desa, salah satunya di Desa Jabung, untuk menyerahkan sukarela senjata api apabila memilikinya," jelas Kombes Umi Fadillah Astutik.
Selanjutnya Kepala Desa Jabung, menghubungi Polda Lampung untuk bertemu dan menanyakan secara teknis proses penyerahan senjata api yang dimiliki warganya.
Apabila diserahkan secara sukarela, maka tidak ada sanksi hukum yang akan diberikan ke pemilik, namun apabila tidak diserahkan dan nantinya diketahui kepolisian, maka dikenakan undang-undang darurat dengan ancaman hukuman 20 tahun.
*Tabrani
Komentar