Tim Sangga Buana Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Bermotor
KARAWANG | Lensakeadilan.net - Tim Sanggabuana Polres Karawang melaksanakan Presrealis kasus pencurian dengan pemberatan yang mana pada siang hari ini akan merilis hasil pengungkapan kasus yang dilakukan oleh 3 kelompok di beberapa titik lokasi yang akan kita rilis pada siang hari ini ada 3 kelompok yang sering melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan yaitu kelompok Rengasdengklok kelompok kota Baru dan kelompok Purwasari. Jum'at (17/05/2024 )
Kompol Prasetyo dalam Presrealis nya menerangkan,untuk kelompok dari Rengasdengklok polres Karawang mengamankan 2 orang tersangka yang pertama inisial NH tempat tanggal lahir Karawang 7 Juli 1998.alamat dusun kerajaan Kecamatan jayakerta kabupaten Karawang.dan untuk yang kedua inisial MF ini pada saat penangkapan sempat melakukan perlawanan sehingga dari Tim Sanggabuana Polres Karawang melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki MF.adapun tempat tanggal lahir di Karawang 18 April 1995 alamat Desa jaya makmur kecamatan Jayakerta kabupaten Karawang,"ucap Kompol Prasetyo
Kompol Prasetyo melanjutkan,dari 2 tersangka yang kita amankan ini ada 10 TKP 10 TKP yang pertama menyusul utama RT 05 03 RW 03 Desa Tambelang ini dan yang dilakukan pada hari Jumat tanggal 19 April 2023 dengan BP sepeda motor Honda Genio warna hitam untuk TKP kedua belakang pasar Johar pada bulan april 2024 dengan pencurian sepeda motor merk Honda Beat warna hitam. yang ketiga di Jalan Johar arah lamaran Kabupaten Karawang pada bulan april 2024 ini sepeda motor Honda Vario warna hitam yang keempat di kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang.pada bulan April 2024 sepeda motor Honda Beat warna hitam yang kelima Kecamatan Purwosari Kabupaten Karawang pada bulan April 2024 ini sepeda motor merk Honda Beat warna putih yang ke-6 Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang pada bulan April 2024,"ujar Kompol Prasetio.
Ketujuh di Jalan Curug Kosambi pada bulan April tahun 2024 sepeda motor merek honda beat dan motor Honda Scoopy warna abu-abu. selanjutnya di Kecamatan kota Baru pada bulan April 2024 ini sepeda motor Honda Vario warna putih. yang nomor 9 pelaku melakukan pencurian di Kecamatan Tirta Mulya Kabupaten Karawang pada bulan Mei 2024 sepeda motor merk Honda Beat warna hitam,"ungkap Kompol Prasetio
Dan terakhir TKP 10 ini kecamatan kabupaten Karawang pada bulan Mei 2024 Honda Beat warna merah pelaku melaksanakan aksinya menggunakan modus dengan merusak kotak kendaraan dengan menggunakan kunci leter T selanjutnya yang dilakukan yang telah dilakukan ini dijual kepada inisial hlk sampai saat ini masih menjadi bpo daripada polres Karawang adapun barang bukti yang telah kita amankan dari kelompok Rengasdengklok yang pertama satu lembar STNK 1 buah kunci Leter T satu buah mata kunci lette satu buah kunci magnet
ini yang dapat kita ungkap untuk kelompok daripada Rengasdengklok yang kedua kelompok daripada Purwasari polres Karawang satreskrim mengamankan 3 tersangka yang pertama inisial aa ini residivis yang memang menjadi to dari pada polres Karawang tempat tanggal lahir Karawang satu malam 94 alamat dusun desa kertaraharja Kecamatan pedes pekerjaan buruh kalian lepas tersangka kedua inisial og ini sebagai penadah alamatnya dusun langseb RT 22 Kecamatan pedes pekerjaan buruh harian lepas dan yang ketiga inisiatif yang menjadi residivis daripada polres Karawang alamatnya sekarang jati RT 3 RW 5 Desa karang jaya Kecamatan pedes pekerjaan untuk kalian lepas ini ada dua TKP yang pertama depan kantor tempat Desa mekar jaya Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang.
Dan yang kedua Kecamatan Cikarang Kabupaten Bekasi adapun modus openingnya sama pelaku menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak daripada kendaraan motor tersebut dan hasil daripada kejahatannya ini dijual kepada inisial Oke dan cafe ini sama menjadi DPO karena sudah langsung melarikan diri dengan informasi yang didapat pelaku berhasil ditangkap oleh-oleh adapun barang buktinya satu set kunci leter t 3 unit handphone 1 unit sepeda motor Honda Vario 1 unit sepeda motor Honda Beat satu buah KTP atas nama Andri alegasi satu buah KTP atas nama ocan dan satu rekaman CCTV ini yang dapat diamankan dari kelompok Purwasari
Selanjutnya yang ketiga dari kelompok kota Baru kita berhasil polres Karawang berhasil mengamankan satu tersangka inisial 16 Januari 2001 alamat kampung plaza RT 1 RT 3 Desa Pucung Kabupaten Karawang pekerjaan sebagai huruf ini ada 3 TKP yang berhasil kita ungkap yang pertama Desa sukari Kecamatan kota Baru yang kedua TKP Desa Pucung Kecamatan kota Baru dan yang ketiga dan cafe dekat PT Holcim pelari adapun modus Operandi sama dari hasil menggunakan kunci T.
selanjutnya sepeda motor tersebut dijual melalui media sosial Facebook jadi seperti modusnya adapun barang bukti yang pertama satu kunci kontak satu kunci leter T anak kunci 1 buah HP dan satu unit motor Honda Scoopy ini hasil kejahatan yang dilakukan dari ketiga kelompok dan pelaku yang sudah kita amat dan di polres Karawang ini kita lakukan sambil operasi tanggal 20 Mei 2024
Alhamdulillah kita dapat menangkap dan mengungkap daripada kasus pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan adapun pasal yang dipersangkakan untuk para pelaku akan dijelas pasal 363 pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara untuk menerima hasil kejahatannya atau kita sering sebut dengan penadah disangkakan pasal 480 junto 3 pasal 363 melakukan perbuatan-perbuatan tertentu yang diantaranya adalah menjual dan membeli terhadap barang yang diketahui atau patut di juga berasal dari tindak pidana kategorikan sebagai kejahatan pertambahan dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.
*US/Red
Komentar