Ribuan Butir Eximer Berhasil Diamankan Petugas TNI Polri


 


KARAWANG | Lensakeadilan.net - Pada hari Jumat, 17 Mei 2024 sekitar pukul 16.30 WIB, telah diamankan seorang tersangka pengedar obat terlarang di Dusun Karajan, RT 007/002 Desa Medangasem, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang. Tersangka, yang berinisial .NW, berusia 42 tahun, merupakan seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di lokasi yang sama.


Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:

- 508 butir obat Tramadol

- 979 butir obat Eximer


Pada hari Jumat, 17 Mei 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, anggota TNI Babinsa Serma Karna sedang mengecek lokasi kebakaran di Desa Medangasem. Ketika hendak kembali ke kantor, Serma Karna mendapat laporan dari masyarakat bahwa di rumah tersangka terdapat kegiatan menjual obat-obatan jenis Tramadol dan Eximer. 



Untuk memastikan kebenaran laporan tersebut, Serma Karna menyuruh seseorang untuk membeli obat-obatan tersebut. Namun, saat itu barangnya belum tersedia dan baru tiba setelah waktu ashar. Serma Karna kemudian menyuruh orang tersebut kembali untuk memastikan keberadaan obat-obatan tersebut.


Setelah dipastikan bahwa obat-obatan terlarang tersebut telah ada, Serma Karna bersama anggota Polsek Rengasdengklok dan aparat desa melakukan penangkapan. Dalam penangkapan tersebut, ditemukan 508 butir obat keras jenis Tramadol dan 979 butir obat keras jenis Eximer, serta plastik bening untuk membungkus obat-obatan tersebut.


Selama kegiatan penangkapan berlangsung, situasi tetap aman dan kondusif.


*Red

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Arogan, Oknum Guru Marah - Marah Saat Didatangi Orang Tua Wali Murid

Gabungan Partai Politik Non Parlemen Gelar Acara Yang Bertajuk, Deklarasi Go Karawang Dan Penandatangan SK Mendukung Acep Jamhuri Jadi Bupati

Team COD Geruduk Tempat Diduga Penyimpanan Bahan Jenis B3