Proyek Pembangunan Lapangan Tenis SMPN 3 Tirtamulya Diduga Tak Disertakan Papan Nama Pengerjaan
KARAWANG |Lensakeadilan.net - Pengerjaan proyek pembangunan lapangan tenis dari Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Karawang di SMPN 3 Tirtamulya diduga tanpa adanya papan nama proyek.
Berdasarkan pantauan di lapangan ditemukan proyek pembangunan tanpa adanya papan nama (Informasi) kegiatan di sekolah tersebut.
Hal ini menjadi perhatian kalangan masyarakat sehingga tidak adanya keterbukaan terkait pengerjaan proyek pemerintah tersebut.
Sekedar diketahui saat ini proyek pembangunan implasemen halaman sekolah SMPN 3 Tirtamulya Karawang yang saat ini sedang di laksanakan belum di ketahui siapa pihak pelaksananya sebagai pemenang tender proyek tersebut.
Tak hanya itu, sumber dana atau anggaranya pun belum diketahui berasal darimana. Pasalnya terlihat pada proses pelaksanaan pembangunan implasemen tersebut tidak ditemukan adanya papan nama atau bener yang menyatakan adanya kegiatan pembangunan di sekolah tersebut.
Hasil pantauan dan Investigasi awak media di lapangan, pengerjaan proyek implasemen tersebut sudah berjalan sejak beberapa hari lalu. Namun terlihat tidak seperti pembangunan proyek aset pemerintah lainnya. Sebab di lokasi pembangunan implasemen di SMPN 3 Tirtamulya saat ini tidak terlihat terpasang nya papan nama (informasi) proyek yang mencantumkan spesifikasinya, berapa anggarannya, jangka waktu atau kontrak kapan dimulai dan berakhirnya.
Hal ini tentu menjadi sorotan sebagian masyarakat yang kerap beraktivitas di kawasan tersebut juga tak lepas dari sorotan para pewarta, karena tidak selayaknya pengerjaan proyek yang menggunakan uang pemerintah atau uang negara tidak memiliki papan nama (informasi) proyek.
Seperti diketahui, Pemasangan papan proyek itu sebagai bentuk patuh terhadap Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 15 Huruf (d.) merupakan hal yang patut dipertanyakan.
Dan terkait dengan hal ini, proyek pembangunan implasemen di SMPN 3 Tirtamulya Karawang diduga menabrak aturan yang sudah ditetapkan pemerintah, sebab sudah menutupi transparansi publik melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik(KIP).
Salah satu pekerja yang tidak mau disebut namanya saat diminta keterangan oleh awak media di lokasi pekerjaan mengatakan, bahwa pekerjaan tersebut sudah dikerjakan beberapa hari yang lalu.
"Ya saya mah hanya bekerja pak. Kalau pekerjaan ini kalau ga salah sudah 4 hari pak, dan soal papan proyek mah ada sih pak." Jawabnya singkat, Jum'at (10/5/2024)
Ketika di tanya siapa pihak pelaksana dan dari mana anggaranya jawabnya singkat."Saya mah hanya kerja pak." Ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan pihak pelaksana atau pemborong belum diketahui.
•Tim
Komentar