Advertisement
KARAWANG | Lensakeadilan.net - Program Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) yang selanjutnya menjadi Rumah Layak Huni (RULAHU) adalah tempat tinggal yang memenuhi standar tertentu dalam hal kualitas dan kenyamanan. Kriteria tersebut melibatkan aspek-aspek seperti keamanan, kesehatan, keberlanjutan, dan aksesibilitas.
Program Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) yang kemudian menjadi Rumah Layak Huni (RULAHU) merupakan salah satu program untuk memberikan tempat tinggal yang memenuhi standar kualitas dan kenyamanan bagi masyarakat.
Adapun anggarannya itu misalnya dari dana aspirasi, itu juga dana yang dianggarkan melalui anggaran Kabupaten yaitu APBD yang telah di setujui oleh dinas terkait. Dalam hal ini jelas menjadi pertanyaan, pasalnya pada pembangunan proyek RULAHU tersebut di duga tidak sesuai RAB, selain itu diduga tidak di temukan adanya papan informasi proyek di lokasi, namun proyek tersebut bisa berjalan tanpa adanya peninjauan dan kejelasan dari mana anggaranya dan siapa pelaksana atau kontraktornya selaku pemenang tender.
Terkait dengan hal itu proyek pembangunan RULAHU yang berlokasi di dusun Jamntri 1 RT 08/03 Desa Sabajaya Kecamatan Tirtajaya Karawang jelas sudah melenceng dari aturan yang tercantum di Undang Undang No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Seperti di ketahui UU KIP adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
Diketahui Anda warga dusun Jamantri 1 RT 08/03 Desa Sabajaya Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang merupakan salah satu warga penerima manfaat Rumah Layak Huni (RULAHU) tersebut mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada Pemerintah Karawang dan pihak terkait lainya.
"Saya ucapkan terima kasih banyak kepada pemerintah Karawang dan juga kepada pihak lain yang sudah membantu memberikan saya rumah yang layak. Saya merasa senang pak, sekali lagi saya ucapkan terima kasih. Semoga yang diberikan kepada ini mendapat pahala dari Allah SWT. Sekali lagi saya ucapkanlah terima kasih." Jawabnya singkat dengan penuh bahagia, Kamis, (16/5/2024)
Di tempat yang sama menurut keterangan salah satu pekerja saat di temui awak media di lokasi pekerjaan mengaku bahwa proyek pembangunan RULAHU tersebut adalah proyek milik Haji Dedi dan ia juga mengatakan bahwa dirinya hanya bekerja untuk membangun proyek tersebut, mengenai asal darimana anggaranya dirinya tidak mengetahui dari mana.
"Iya pak, kalau proyeknya mah ini pak Haji Dedi. Kalau soal anggarannya dari mana saya juga ga tau pak, saya mah hanya kerja, itu aja." Ucapnya.
"Dan kalau ga salah di lokasi yang lainya juga masih ada pak, tapi yang di lapangannya beda lagi, tapi masih pak Haji juga pak, di desa ini saja katanya masih ada dua lokasi lagi tapi belum mulai, katanya sih minggu depan setelah yang ini selesai." Terangnya.
Sementara itu di tempat berbeda H. Dedi selaku pemegang proyek pembangunan Rumah Layak Huni tersebut ketika di hubungi awak media melalui seluler pada Rabu 15/5/2024 menjawab, bahwa pihaknya tidak mempunyai proyek pekerjaan RULAHU di wilayah tersebut. Bahkan menurutnya saat ini pihaknya belum ada pekerjaan. Dan yang lebih mirisnya justru dirinya seolah sembunyi dari media dari hal tersebut dengan mengatakan seakan akan dirinya butuh keuangan.
"Wa'alaikum salam, siap kang. Saya tidak tau kang, proyek RULAHU yang di mana, saya ga hapal kang. Justru saya belum punya pekerjaan, saya juga lagi nyari kang. Sekarang mah saya ga pegang proyek RULAHU kang." Ungkapnya saat di hubungi awak media.
"Kalau ada mah suntik dulu atuh (meminjam dana-red)." Imbuhnya seraya melemah, seolah menyembunyikan diri.
•Red