Modus Program Magang PKL, Siswa SMKN 1 Jayakerta Karawang Diduga Di Pungut Biaya Ratusan Ribu Rupiah
KARAWANG |Lensakeadilan.net - Dugaan pungli modus Praktik Kerja Lapangan terjadi di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Jayakerta Karawang. Hal tersebut terungkap setelah salah satu orang tua wali siswa mendapatkan informasi dari pemilik kontrakan, tempat dimana para siswa yang melaksanakan magang Praktik Kerja Lapangan beristirahat dan tidur.
Kuat dugaan Pungli yang sudah dilakukan tersebut tertutupi seakan akan semuanya adalah peraturan sekolah yang wajib bagi setiap siswa dan siswi di sekolah tersebut untuk pembiayaan Praktek Kerja Lapangan.
Menurut IW salah satu wali murid siswa SMK Negeri 1 Jayakerta Karawang, dirinya merasa ada kejanggalan setelah mendengar ungkapan dari pemilik kontrakan yang mengatakan bahwa untuk biaya tidur dan makan semua siswa PKL sudah di biayai oleh perusahaan.
"Awalnya sih saya biasa biasa saja, semua saya ikuti apa yang di perintahkan pihak sekolah, karena saya juga ga mau mengecewakan anak saya, dan semua berjalan baik. Tapi yang menjadi saya heran dan aneh itu ketika si pemilik kontrakan tempat siswa siswa tidur mengucapkan bahwa biaya kontrakan dan makan semua yang ikut PKL itu sudah di biayai oleh perusahaan, jadi saya jelas merasa heran lah pak." Ucapnya kepada awak media seraya penuh tanda tanya, Rabu (8/5/2024)
"Padahal itu untuk biaya PKL persiswa di pinta dana sebesar Rp. 500.000, dan untuk biaya tidur karena ngontrak di pinta persiswa sebesar Rp. 160.000 untuk 4 bulan, tapi setelah saya tanya ke pemilik kontrakan bahwa kalau masalah kontrakan itu dari dulu juga tidak di pungut, karena sudah di biayai oleh perusahaan. Ini lah yang membuat saya herannya pak." Pungkasnya dengan nada heran dan kecewa.
Kegiatan Pungli tersebut diduga sudah berlangsung lama. Sesuai dengan Pasal 12 ayat 1 UU PTKP di jelaskan bahwa setiap Pegawai Negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar.
Sampai berita ini di tayangkan, belum ada pihak sekolah yang bisa di minta penjelasanya.
Dan terkait dengan adanya hal tersebut di mohon kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan saber pungli untuk menindak lanjuti permasalahan yang diduga sudah beberapa tahun ini dilakukan SMK Negeri 1 Jayakerta Karawang. Di harapkan kepada pihak sekolah agar bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai aturan yang sudah di tetapkan.
•Red
Komentar