Malam Pertama Berujung Maut, Satreskrim Polres Karawang Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana



KARAWANG |Lensakeadilan.net - Satreskrim Polres Karawang gelar konferensi pers ungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Sukamulya Desa Jomin Barat Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang.


Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan kronologi kejadian tersebut.


Awal mula dari Kejadian ini bahwa pelaku SS mengalami kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan, kemudian sekitar pertengahan 2022 pelaku SS mengarahkan istrinya untuk melakukan pekerjaan yang bertentangan dengan hukum, sehingga dalam waktu 1 tahun banyak mendapat keuntungan keuntungan ekonomi yang lebih." Ungkap Kapolres Karawang dalam keterangan konferensi pers yang di gelar di Makopolres Karawang, Kamis (2/5/2024)


Lebih jauh Kapolres mengungkapkan, pada bulan April 2024 tepatnya tanggal 28 hari Minggu hari Minggu istrinya melaksanakan nikah sirih dengan korban Irwan Setiawan (38) pekerjaan buruh yang merupakan warga desa Jomin Barat Kecamatan Kota Baru. Mengetahui istrinya sudah menikah sirih dengan korban melalui postingan Facebook sehingga pelaku SS merasa dikhianati dan sakit hati hingga akhirnya pelaku SS membeli sebilah celurit di Pasar Cikampek seharga Rp. 100.000 berniat untuk membunuh korban." Terangnya.


Dan pada tanggal 29 pagi hari pelaku SS mendatangi rumah korban. Sesampainya di rumah korban pelaku langsung melakukan penyerangan penikaman kepada korban yang saat itu sedang tidur bersama anaknya di dalam kamar. Akibat perlakukan pelaku SS membuat korban bersimbah darah, kemudian pelaku langsung melarikan diri.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun karena kehabisan darah akhirnya korban tidak dapat tertolong dan akhirnya meninggal dunia." Jelasnya.


"Pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Purwakarta. Namun tak berselang lama tim Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang berhasil meringkus pelaku.

Akibat perbuatanya pelaku di jerat dengan pasal 340 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara." Tutupnya.


*Red

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Arogan, Oknum Guru Marah - Marah Saat Didatangi Orang Tua Wali Murid

Gabungan Partai Politik Non Parlemen Gelar Acara Yang Bertajuk, Deklarasi Go Karawang Dan Penandatangan SK Mendukung Acep Jamhuri Jadi Bupati

Team COD Geruduk Tempat Diduga Penyimpanan Bahan Jenis B3