Korban Penipuan 2 Tahun Mandek, Kinerja Polrestabes Medan Di Pertanyakan


 



MEDAN | LensaKeadilan.net - Dua tahun berjalan kasus penipuan yang dilaporkan oleh korban, Mardelia Desfrida yang tertuang dalam laporan polisi Nomor:  LP/B/1604/V/2022/SPKT/Restabes Medan terkait dugaan tindak pidana Pasal 266 dan atau Pasal 378 KUH Pidana mandek. Terlapor yang merupakan pasangan suami-istri (Pasutri), Enda Putra dan Rahayu kini masih bebas berkeliaran.


Kasus penipuan yang menelan kerugian korban senilai Rp 250 juta ini bermula saat korban berkenalan dengan kedua pelaku melalui temannya, Mimi Herawati. Korban dibujuk rayu untuk menanamkan modal di bisnis minyak solar, untuk meyakinkan korban,  pelaku sering mendatangi rumah korban untuk menceritakan keuntungan bisnis solar agar korban tergiur ucapan pelaku. Rayuan pelaku dengan teman korban berhasil, korban pun memberikan uangnya kepada pelaku melalui transfer secara bertahap.


Belum satu bulan pelaku melarikan diri, korban yang akhirnya sadar kalau dia sudah ditipu,akhirnya membuat laporan ke Satreskrim Polrestabes Medan bersama temanya Mimi Herawati, tapi laporan Mimi Herawati tidak duduk perkara laporannya karena sudah menerima keuntungan dan diduga juga menerima persenan dari pelaku karena berhasil membawa nasabah.


Sementara korban, Mardellia Desfrida mengaku kecewa kasus dugaan penipuan yang telah di laporkan ke Polrestabes Medan namun hingga kini kasusnya tidak jelas, bahkan dia sudah berulang kali mendatangi Polrestabes Medan dan sempat bertemu Kasat Reskrim untuk menanyakan kasusnya. Kasat Reskrim Polrestabes Medan hanya memberikan angin surga, tapi pelaku tak kunjung ditangkap.


"Penanganan kasus penipuan tidak jelas, Satreskrim Polrestabes Medan tidak mampu  menangkap pelaku yang diduga  masih berkeliaran, ada apa dengan Satreskrim Polrestabes Medan? kata Desfrida,Jumat ( 31/5/2024 )


Korban juga meminta Kapoldasu dan Kapolrestabes Medan untuk memonitor kinerja Satreskrim Polrestabes Medan, karena diduga tidak mampu menjalankan tugasnya. "Bahkan selain saya masih banyak juga korban  korban  penipuan lainnya yang di lakukan sepasang suami istri.  Diketahui Enda Putra pernah ditangkap dan terjerat kasus penipuan dan sudah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan," ungkap Desfrida.


Agar kasus ini bisa terungkap,korban meminta kepada penyelidik untuk memanggil temannya yang diduga mengetahui  keberadaan pelaku karena awal mulanya saya kena tipu melalui teman saya. "Saya juga berencana akan membuat laporan ke Propam Poldasu dalam penangganan kasus saya ini. Apa perlu saya juga ke Jakarta membuat laporan di Propam Mabes Polri agar pelakunya bisa tertangkap?," kesalnya.        Sementara kasat Reskrim Polrestabes Medan saat di konfirmasi melalui WhatsApp untuk minta keterangan soal kasus penipuan, tapi enggan cerita.




*Rz

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Arogan, Oknum Guru Marah - Marah Saat Didatangi Orang Tua Wali Murid

Gabungan Partai Politik Non Parlemen Gelar Acara Yang Bertajuk, Deklarasi Go Karawang Dan Penandatangan SK Mendukung Acep Jamhuri Jadi Bupati

Team COD Geruduk Tempat Diduga Penyimpanan Bahan Jenis B3