Kejaksaan Negeri Karawang Bersama SMAN 2 Karawang Sosialisasikan JMS Demi Kurangi Angka Kriminalitas Dikalangan Pelajar
KARAWANG | Lensakeadilan.net - Program Jaksa Masuk Sekolah atau yang disingkat JMS merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa di seluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah.
Program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar.
Selain itu Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) juga sebagai salah satu program untuk mencegah terjadinya tindak pidana dengan cara pengenalan hukum serta pembinaan hukum sejak dini agar nantinya para pelajar tersebut tidak tersangkut permasalahan yang berkaitan dengan hukum.
Program Jaksa Masuk Sekolah tersebut merupakan hasil kerjasama pihak Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Negeri Karawang dengan Dinas Pendidikan tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, seperti halnya yang di laksanakan oleh SMAN 2 Karawang.
Kepala Sekolah SMAN 2 Karawang Dr. Epul Saepul S.Pd.I, M.Pd., menyampaikan, dengan adanya kegiatan Jaksa Masuk Sekolah tersebut untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada siswa tentang sadar hukum.
"Kegiatan yang di laksanakan hari ini adalah Jaksa Masuk Sekolah. Kegiatan ini merupakan salah satu bukti Kejaksaan yang berkolaborasi dengan sekolah untuk mengedukasi para siswa terkait kesadaran terhadap hukum, karena saat ini marak pelaku kriminalitas atau yang melanggar hukum di kalangan siswa dan di bawah umur." Ucapnya saat di temui awak media, Senin (20/5/2024)
"Misi dari Kejaksaan Negeri Karawang tersebut memberikan edukasi, salah satunya tentang preventif atau pencegahan guna meminimalisir terhadap pelanggaran pelanggaran hukum yang ada di Kabupaten Karawang." Ujarnya.
"Kami dari pihak sekolah sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Karawang dalam program Jaksa Masuk Sekolah yang sudah memberikan edukasi kepada siswa tentang hukum agar tidak terlibat hukum dan bagaimana siswa itu tidak masuk pada ranah kriminalitas, karena anak di usia SMA tersebut sedang mulai beranjak dewasa." Jelasnya.
"Mereka akan mencari jati dirinya sendiri dengan cara apapun yang mereka sukai tanpa berpikir panjang. Bahkan hal sepelepun bisa menjadi besar." Timpalnya.
"Program JMS ini memberikan kesadaran hukum terhadap siswa atau terhadap pelajar dalam rangka meminimalisir terkait kriminalitas dan kesadaran hukum, dan beberapa materi yang disampaikan berkaitan dengan banyak hal, yaitu tentang narkoba, buliying, tawuran dan radikalisme di kalangan pelajar." Jelasnya.
"Saya berharap ke depan semoga angka kriminalitas di Kabupaten Karawang menurun, khususnya di kalangan pelajar, dan Kami mencoba berkolaborasi dengan berbagai lembaga lembaga hukum, dengan tujuan untuk menekan angka kriminalitas di kalangan pelajar khususnya agar menurun dan berkurang. Dan semoga kedepan SMAN 2 Karawang menjadi sekolah yang memiliki lulusan berprestasi, bisa menjaga nama baik citra sekolah di lingkungan masyarakat." Pungkasnya.
•Red
Komentar