Inspektur Jendral Resmikan Revitalisasi Pelayanan Pembinaan Warga Binaan

foto: Inspektur Jendral Reynhard Silitonga
 

KARAWANG |Lensakeadilan.net - Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Reynhard Silitonga yang didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat hadiri acara peresmian hasil Revitalisasi Pelayanan Pembinaan Warga Binaan Lapas Kelas IIA Karawang, Selasa (7/5/2024)


Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab terkhusus pada bidang pembinaan warga binaan, Lapas Kelas IIA Karawang menerapkan sistem pelayanan yang berbasis Hak Asasi Manusia. Berdasarkan hal tersebut, Kepala Lapas Kelas IIA Karawang Christo Toar melakukan langkah-langkah konkrit untuk mewujudkan pelayanan berbasis Hak Asasi Manusia tersebut.


Dalam sambutanya Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Christo menyampaikan bahwa ada  3 pilot project target capaian Lapas Kelas IIA Karawang dalam melakukan Revitalisasi Pelayanan Pembinaan Warga Binaan.


"Dalam Revitalisasi ini ada  3 pilot project target capaian Lapas Kelas IIA Karawang dalam melakukan Revitalisasi Pelayanan Pembinaan Warga Binaan.

Pertama adalah dengan melakukan Assessment Petugas Internal.

Kedua melaksanakan Apel Deklarasi Pencanangan Tahun Berprestasi dan Perubahan Pola Pikir serta Perilaku.

Ketiga dengan melakukan Revitalisasi dapur tempat pengolahan bahan makanan, Revitalisasi Klinik dan Revitalisasi ruang Rawat Inap sebagai pusat pelayanan kesehatan terpadu untuk warga binaan." Ucapnya.


“Selama 7 bulan terakhir, Lapas Kelas IIA Karawang berhasil melakukan upaya upaya untuk mewujudkan Tahun 2024 menjadi tahun Berprestasi. Langkah-langkah yang kami lakukan tetsebut bertujuan untuk tercapainya pelayanan yang pptimal serta berbasis Hak Asasi Manusia." Ujarnya.


Lebih jauh Kalapas Karawang Kelas IIA Karawang juga memaparkan perihal Revitalisasi Assessment Internal.


"Lapas Kelas IIA Karawang juga berhasil melakukan Assessment Internal untuk melakukan pemetaan tugas bagi pegawai sesuai dengan kualitas Sumber Daya Manusia nya, melaksanakan Apel Deklarasi Pencanangan Tahun Berprestasi dan perubahan pola pikir dan pola perilaku, serta melakukan Revitalisasi dapur tempat pengolahan bahan makanan. Revitalisasi Klinik dan Revitalisasi Ruang Rawat Inap sebagai pusat pelayanan kesehatan terpadu untuk warga binaan." Paparnya.


Di katakan Kalapas bahwa Revitalisasi tersebut merupakan sebuah sarana, yang akan mendukung proses pelaksanaan pelayanan terhadap Hak-hak warga binaan dibidang Kesehatan Jasmani, baik itu berupa Konsumsi yang dikelola melalui pemberian edukasi terhadap pekerja dapur untuk mengolah Bahan Makanan.


“Seluruh langkah-langkah yang telah ditempuh murni dibiayai sepenuhnya dengan DIPA Lapas Kelas IIA Karawang. Sehingga besar harapan kami untuk dapat mencapai Pelayanan yang sangat Berdampak bagi seluruh warga binaan serta dapat mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)." Tegasnya.


Kalapas juga menyampaikan bahwa kegiatan Revitalisasi bukan hanya semata-mata untuk Pelayanan Berbasis HAM melainkan sebagai bentuk menanuaikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak dan Narapidana dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No M.HH.02.UM.06.04 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia


Sementara itu Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Reynhard Silitonga memberikan Apresiasi sekaligus meresmikan acara Revitalisasi Pelayanan Pembinaan Warga Binaan.


“Sebagai salah satu bentuk kesadaran akan tugas dan tanggung jawab, langkah yang telah dilakukan Kepala Lapas Kelas IIA Karawang beserta seluruh jajaran merupakan hal yang sangat luar biasa tentu hal tersebut berkenaan dengan sistem Pelayanan Berbasis HAM kepada warga binaan." Tandas Inspektur Kemenkum dan HAM


“Dari hasil Revitalisasi tersebut, saya yakin Lapas Kelas IIA Karawang adalah dapat menjaga Pelayanan Sesuai dengan Standar yang Optimal sehingga Lapas Kelas IIA Karawang dapat meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) karena telah membangun Zona Integritas di wilayahnya." Tutupnya.


*Red

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Arogan, Oknum Guru Marah - Marah Saat Didatangi Orang Tua Wali Murid

Gabungan Partai Politik Non Parlemen Gelar Acara Yang Bertajuk, Deklarasi Go Karawang Dan Penandatangan SK Mendukung Acep Jamhuri Jadi Bupati

Team COD Geruduk Tempat Diduga Penyimpanan Bahan Jenis B3