Aksi Damai Dari Berbagai Organisasi Media, Tolak Revisi UU No. 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran



KARAWANG |Lensakeadilan.net - Ratusan wartawan dari berbagai macam organisasi media yang ada di Kabupaten Karawang gelar aksi damai tolak Revisi UU No. 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran, yang berpotensi membungkam dan mengebiri kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.


Aksi damai ratusan wartawan dari berbagai organisasi media dan sejumlah aktifis serta mahasiswa yang ada di Kabupaten Karawang tersebut di lakukan didepan gedung DPRD Kabupaten Karawang, Rabu (29/5/2024) 


Dalam pernyataan sikap yang disampaikan saat aksi, para jurnalis menekankan bahwa investigasi adalah ruh dari jurnalisme.


Para jurnalis dan Forum Aktivis Karawang meminta agar revisi undang-undang ini ditunda dan ditolak sepenuhnya, dikhawatirkan jika Undang Undang ini diterbitkan, tindakan korupsi akan semakin merajalela tanpa adanya pengawasan yang efektif dari media.


“Kami bersepakat menolak revisi undang-undang tersebut. Tidak ada lagi jurnalis yang dikebiri." Tegas salah satu perwakilan jurnalis Karawang yang merasa bahwa revisi ini akan membatasi ruang gerak jurnalis dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas independen.


Ketua IWO Indonesia DPD Karawang Syuhada Wisastra menyatakan secara tegas menolak revisi Undang Undang Penyiaran karena di dalamnya memuat sejumlah pasal kontroversi yang membungkam kemerdekaan pers.


"Hari ini kami dari IWO Indonesia DPD Karawang bersama organisasi wartawan dan media lainnya bergerak bersama gelar aksi tolak Revisi Undang Undang No. 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran.

Revisi UU Penyiaran yang kini dibahas di DPR RI ini juga dapat berpotensi membungkam kebebasan berekspresi serta mengungkung proses demokrasi,” Ujar Syuhada di hadapan awak media saat aksi. 


Menurutnya, jika revisi UU Penyiaran ini disahkan, maka dapat terjadi kekacauan. Sebab, lembaga penyiaran akan menjadi wahana legislatif yang memainkan perannya untuk menekan jurnalis.


“Hal ini menjadi ancaman yang serius terhadap demokrasi dan kemerdekaan pers. Kami ingin agar DPR RI tidak terburu buru dalam mengesahkan revisi UU Penyiaran ini,” Tandasnya.


Ia mengungkapkan, dampak lainnya dengan adanya revisi UU Penyiaran ini adalah dapat memberanguskan kerja-kerja investigasi pekerja pers dalam menyampaikan laporan kebenaran atas temuan liputannya.


“Liputan investigasi adalah hal penting bagi jurnalis sebagai fungsi kontrol terhadap pemerintah maupun swasta, terutama dalam mengungkap kasus korupsi." Bebernya.


Syuhada memaparkan, pasca reformasi, kehadiran pers menjadi salah satu pilar keempat demokrasi yang telah dijamin kemerdekaannya dan diakui keberadaannya oleh UUD 1945, seperti halnya tiga pilar demokrasi lainnya, yakni kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.


“Kemerdekaan pers telah dijamin oleh UUD 1945. Jadi pers harus diberikan kemerdekaan tanpa harus dibredel. Bila RUU itu disahkan sama saja kebenaran dibungkam." Pungkasnya.


Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Budianto yang menerima tuntutan dari para jurnalis menyampaikan, pihaknya berjanji bahwa aspirasi dan tuntutan tersebut akan disampaikan kepada pemerintah pusat. 


“Kami hanya punya 50 pasang mata untuk melihat atau mengawasi kinerja pemerintah. Jurnalis adalah cek and balance bagi pemerintah yang harus tetap dijaga." Ujarnya.


Budianto menambahkan bahwa menurutnya," jika investigasi jurnalis dipersulit oleh Undang Undang baru, maka kemungkinan besar akan terjadi kesewenang wenangan yang lebih besar. Oleh karena itu, DPRD Karawang mendukung upaya penolakan revisi ini." Ucapnya.



Dalam aksi tersebut, jurnalis Karawang juga menyatakan sepakat menolak RUU tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya siap untuk membuat fakta integritas.


Para jurnalis yang tergabung dalam Forum Jurnalis Karawang menandatangani pakta integritas tersebut. Dokumen ini kemudian akan disampaikan oleh DPRD Karawang ke DPR RI sebagai bentuk penolakan resmi terhadap revisi Undang Undang Penyiaran.


Dengan aksi ini, para jurnalis berharap pemerintah pusat akan mendengar dan mempertimbangkan kembali keputusan mengenai revisi Undang Undang Penyiaran, demi menjaga kebebasan pers dan hak berekspresi di Indonesia.


*Red

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Arogan, Oknum Guru Marah - Marah Saat Didatangi Orang Tua Wali Murid

Gabungan Partai Politik Non Parlemen Gelar Acara Yang Bertajuk, Deklarasi Go Karawang Dan Penandatangan SK Mendukung Acep Jamhuri Jadi Bupati

Team COD Geruduk Tempat Diduga Penyimpanan Bahan Jenis B3