Media Tak Harus Mendaftarkan Perusahaan Pers Ke Dewan Pers, Begini Penjelasannya


KARAWANG | LENSAKEADILAN.NET | Media tidak harus mendaftarkan perusahaan pers mereka ke Dewan Pers, demikian yang disampaikan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Senin (8/4/2024)

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mengharuskan pendaftaran bagi perusahaan pers, memungkinkan setiap orang untuk mendirikan dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa registrasi resmi.

“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” ujar Ninik dalam keterangan resminya, Kamis (04/04/2024)

Setiap perusahaan pers, lanjut dia, sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, dapat disebut sebagai perusahaan pers meski belum terdata di Dewan Pers.

Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers, tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers.

Begitupun Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia. UKW bukanlah perintah dan atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers. UKW adalah Peraturan Dewan Pers. “Terang Kamsul Hasan, Ahli Pers Dewan Pers dan Ketua Bidang Kompetensi Wartawan di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat itu.

Banyak wartawan di Indonesia yang belum mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW), tetapi tetap melaksanakan tugas jurnalistik. Kamsul Hasan, mantan Ketua PWI Jaya, menyatakan bahwa meskipun seseorang telah lulus UKW, hal itu tidak menjamin kualitas produk jurnalistik yang dihasilkan. 

Dia menambahkan bahwa ada wartawan yang belum mengikuti UKW namun menghasilkan produk jurnalistik berkualitas. 

Hasan juga mencurigai bahwa kebijakan beberapa lembaga pemerintah yang menolak berkolaborasi dengan wartawan non-UKW mungkin bertujuan untuk membatasi jumlah wartawan yang terlibat dalam kegiatan mereka. 

Menurutnya, para pimpinan lembaga pemerintah yang ingin memperpanjang periode jabatan mereka umumnya tidak mempermasalahkan apakah wartawan tersebut telah mengikuti UKW atau tidak.


(**)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Arogan, Oknum Guru Marah - Marah Saat Didatangi Orang Tua Wali Murid

Gabungan Partai Politik Non Parlemen Gelar Acara Yang Bertajuk, Deklarasi Go Karawang Dan Penandatangan SK Mendukung Acep Jamhuri Jadi Bupati

Team COD Geruduk Tempat Diduga Penyimpanan Bahan Jenis B3