Judi Tembak Ikan Dan Mesin Slot Bebas Beroperasi Di Wilayah Hukum Polsek Medan Sunggal
Foto: Istimewa
MEDAN-SUMATERA UTARA | Lensakeadilan.net - Warga masyarakat Jalan TB Simatupang resah dan kwartir dengan adanya praktek perjudian di Gang Rambutan dan Gang Wakaq 2,praktek perjudian tembak ikan dan mesin slot di wilayah hukum Polsek Medan Sunggal Polrestabes Medan , yang diduga ke dua lokasi judi tersebut bebas beroperasi tanpa jeda, mengakibatkan warga menjadi resah dan khawatir akan tingkat kriminalitas semakin meningkat.Hal itu, diungkapkan salah seorang warga sekitar lokasi berinisial H (45) kepada wartawan, Rabu (24/4/2024)
"Kami warga disini sangat resah pak, dengan adanya praktek perjudian itu. Apa lagi lokasi judi itu dijaga ketat oleh oknum berbadan tegap, sehingga pihak kepolisian dari Polsek Medan Sunggal dan Polrestabes Medan tidak mampu untuk menutup/menggerebek lokasi judi tersebut," ucap H sembari menunjukkan lokasi judi tersebut.
"Ramai kali tiap malam pengunjung atau pemain judinya pak," sambungnya.
Ia berharap pihak kepolisian Polsek Medan Sunggal dan Polrestabes Medan segera menindak tegas dan menutup lokasi judi itu serta menangkap pengelola atau pemilik judinya.
"Kita berharap Polsek Medan Sunggal dan Polrestabes Medan segera menutup lokasi judi itu secara permanen dan menangkap pengelola/pemilik judinya," tandasnya.
Sementara itu, Kapolsek Medan Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat saat dikonfirmasi awak media ini melalui pesan WhatsApp, Rabu (24/4/2024) terkait kedua lokasi judi tembak ikan dan mesin slot bebas beroperasi di wilayah hukum Polsek Medan Sunggal, tepatnya di Jalan TB.Simatupang, Gang Rambutan dan Gang Wakaf 2 Kecamatan Medan Sunggal mengatakan, terima kasih infonya.
"Ya terima kasih infonya ," ucap Kompol Bambang Gunanti Hutabarat singkat
( Tim/RI-1 )
Komentar