Diduga Langgar UU KIP, Proyek Pengecoran Desa Bayur Lor Tanpa Pasang Papan Informasi
KARAWANG | LENSAKEADILAN.NET |
Di ketahui Dana Desa adalah dana yang di gunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan, namun secara khusus prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Seperti halnya pekerjaan pengecoran jalan desa yang saat ini sedang di lakukan oleh Pemerintah Desa Bayur Lor Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang.
Namun sangat di sayangkan di duga proyek pengecoran jalan desa tersebut di kerjakan asal dan tanpa papan informasi.
Pantauan awak media di lokasi pembangunan proyek pengecoran jalan desa yang berlokasi di desa Bayur Lor Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang tersebut di duga adal dan temukan tidak terlihat terpasang papan plang informasi proyek.
Belum diketahui, pekerjaan yang sedang berjalan tersebut belum terlihat adanya papan informasi proyek di lokasi, apakah ini di sengaja atau memang lupa. Padahal, berdasarkan aturan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah, keberadaan papan informasi proyek wajib di laksanakan dan di pasang oleh pelaksana kegiatan, meski kadang dipandang sebelah mata.
Aturan tentang papan informasi proyek tersebut jelas tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Guna melengkapi data perihal proyek pekerjaan pengecoran tersebut, kemudian awak media coba menghubungi salah satu oknum perangkat desa untuk menanyakan terkait papan informasi proyek tersebut.
"Pekerjaan pengecoran jalan ini dari Dana Desa pak, kalau soal papan informasinya mah nanti kalau sudah beres juga di pasang pak." Jawabnya singkat.
Pernyataan dari salah satu oknum perangkat desa tersebut sangat di sayangkan, pasalnya jelas aturan pemerintah yang tertuang di dalam UU Keterbukaan Informasi Publik bahwa papan informasi proyek harus di pasang sebelum pekerjaan di mulai.
Seharusnya sesuai dengan aturan, pada saat mulai dikerjakan harus di pasang papan plang atau papan informasi proyek. Tujuannya agar masyarakat mengetahui jumlah anggarannya dan dari mana pembiayaannya agar mereka juga bisa ikut serta mengawasi.
Sementara itu menurut salah satu warga yang tidak mau di sebut namnya mengatakan, bahwa Isi dari papan proyek itu sendiri diantaranya memuat tentang jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.
Dengan tidak terpasangnya papan informasi proyek itu bukan hanya bertentangan dengan Perpres. Tapi juga tidak sesusai dengan aturan transparansi yang di tuangkan pemerintah dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Transparansi mutlak di lakukan dan semua berhak tahu, dana yang di gunakan itu kan milik masyarakat juga. Pemerintah dan pihak terkait seharusnya mengingatkan setiap pelaksana untuk memasang papan informasi proyek di lokasi, kalau tidak di gubris ya sebaiknya d iberi sanksi, siapapun itu." Tandasnya.
•Red
Komentar