Diduga BNN Kabupaten Garut Masuk Angin,Lepaskan Jeratan Hukum Tersangka Narkotika

foto: kantor BNN kabupaten garut


GARUT | Lensakeadilan.net - Kasus tentang permasalahan uang tersangka narkotika yang lepas dari jerat hukum di BNN Kabupaten Garut terus bergulir.


Berawal dari Jeritan salah satu tersangka Jajang Irawan yang meminta bantuan Hukum ke Lembaga Bantuan Hukum Pembela Kedaulatan Rakyat (LBH PKR) dengan menceritakan kejadian Perkara yang dihadapinya. 


Menurut keterangan Jajang Irawan bahwa pada tanggal 6 Januari 2024 ia diajak oleh Yono Hariono kerumahnya bersama dengan Pian Pamiludin, kemudian dirinya, Pian Amiludin, dan Yono Hariono berangkat kerumah Yono Hariono dengan mengendarai mobil milik Jajang Irawan. Namun setelah sampai dirumah Yono, Jajang irawan dan Pian Pamiludin di ajak untuk memakai shabu. 


"Ya, saya di ajak Yono kerumahnya waktu itu dengan menggunakan mobil saya. Tapi setelah sampai di rumahnya, saya di ajak memakai shabu." Ucap Jajang Irawan kepada media, Kamis (18/4/2024)


Dijelaskan Jajang bahwa setelah memakai shabu tersebut tidak lama kemudian sekitar 30 menit Penyidik dari BNN Kabupaten Garut datang menangkap Yono Haryono.


"Setelah itu, tak lama kemudian sekitar 30 menit, penyidik dari BNN Garut datang menangkap kami dengan membawa barang bukti ganja seberat 2,2kg dan 0.97 Shabu." Jelasnya.


Kemudian setelah itu penyidik BNN melakukan pengembangan sambil membawa Yono hariono, Pian Pamiludin, dan Jajang Irawan ke wilayah Leles - Kadungora Garut dengan mengamankan dua orang tersangka berinisial Amar dan Ubud sebagai jaringan Pengedar antar Provinsi


Setelah penangkapan Amar, Ubud, Yono hariono, Pian Pamiludin dan Jajang Irawan dengan membawa mereka ke kantor BNN Kabupaten Garut, yang selanjutnya dilakukan Konfrensi Pers dengan 5 tersangka, tetapi dua hari kemudian tersangka Amar dan Ubud dilepaskan. Hal itu terungkap saat keluarga Jajang Irawan menjenguk ke BNN. Tak diduga keluarga Jajang Irawan bertemu dengan istri tersangka yang dilepaskan, sedang membawa uang sambil bercerita dengan keluarga Jajang Irawan.


Dan pada tanggal 18 April 2024 team Penasehat Hukum Jajang Irawan dari LBH PKR Bandung mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut. Namun sangat di sayangkan Jaksa yang menangani perkara tersebut tidak mau bertemu. Informasi dari pegawai yang ada di Kajaksaan Negeri Garut tersebut mengatakan bahwa Jaksa yang menangani perkara tersebut sedang sidang. 


Tak berselang waktu lama kemudian Penasehat Hukum Jajang Irawan kembali mendatangi Jaksa tersebut ke pengadilan, tetapi justru di duga Jaksa tersebut malah menghindar seakan tidak mau di temui.


Setelah beberapa kali gagal menemui Jaksa, akhirnya tim Penasehat Hukum Jajang Irawan mendatangi Kantor BNN Kabupaten Garut untuk bertemu dengan Ipan atau Aipda Irsyana Agus Rahardian penyidik yang menanganinya. Akan tetapi menurut  pengakuan dari Security bahwa Ipan atau Aipda Irsyana Agus Rahadian sedang keluar dan sedang Piket. Kemudian kami meminta untuk bertemu, namun sayang Ipan tersebut tidak bersedia. 


Setelah upaya untuk menemui Jaksa dan penyidik tak jua berhasil, akhirnya Penasehat Hukum Jajang irawan memutuskan untuk berbicara melalui sambungan Telepon Whatsap dan menanyakan apakah berkas Perkara Jajang sudah P21 atau belum ? 


"Sudah dan saat ini sedang menunggu panggilan Sidang." Jawab Ipan.


Ketika di tanya perihal berkasnya apakah di seplit jadi satu-satu ? Ipan Menjawab "Tidak"  berapa tersangka yang akan disidangkan ? "3 Tersangka," Jawabnya singkat.

Namun ketika di tanya terkait berapa tersangka yang sebenarnya yang di ciduk oleh pihak BNN yang sesuai dengan konfrensi Pers pada tanggal 6 Januari 2024 ? Ipan tidak bisa menjawab dan hanya diam.


Terkait dengan tersebut, kasus tersebut disinyalir ada sesuatu yang terselubung dan di duga ada yang ditutup tutupi. Penasehat Hukum Jajang Irawan akan mengambil langkah tegas dengan menyurati Kejati Jawa Barat, Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pengadilan Negeri Garut dan melaporkan oknum Penyidik BNN Kabupaten Garut tersebut ke BNN Pusat dan KPK.



•Uchok M

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Arogan, Oknum Guru Marah - Marah Saat Didatangi Orang Tua Wali Murid

Gabungan Partai Politik Non Parlemen Gelar Acara Yang Bertajuk, Deklarasi Go Karawang Dan Penandatangan SK Mendukung Acep Jamhuri Jadi Bupati

Team COD Geruduk Tempat Diduga Penyimpanan Bahan Jenis B3